Permintaan Penambahan Anggota PPK Pemilu Tahun 2019

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN AGAM


Menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:1373/PP.05.1-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang jumlah anggoa PPK pada Pemilu Tahun 2019, dinyatakan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan, yakni sebanyak 7 (tujuh) calon anggota. Berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Agam tanggal 23 November 2018 masih terdapat kekurangan calon anggota PPK untuk Kecamatan, Sungai Pua, Ampek Angkek, Baso, Tilatang Kamang, Candung dan Palupuh, Adapun surat permintaan penambahan dan pengumuman dapat di download pada tautan di bawah ini
https://drive.google.com/open?id=1P3U1MeTDLHNw-VbqKbR8RDqXLVHDQXR8

0 Response to "Permintaan Penambahan Anggota PPK Pemilu Tahun 2019"

Posting Komentar