RECRUITMENT PENAMBAHAN ANGGOTA PPK SE-KABUPATEN AGAM PEMILU TAHUN 2019



Menindak lanjuti surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1373/PP.05.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019, dinyatakan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) kali jumlah calon aggota PPK yang dibutuhkan.
Informasi terkait pengumuman Recruitment Penambahanan Anggota PPK dapat di Download dibawah ini


0 Response to "RECRUITMENT PENAMBAHAN ANGGOTA PPK SE-KABUPATEN AGAM PEMILU TAHUN 2019"

Posting Komentar