Pengumuman Hasil Wawancara Penambahan Anggota PPK Se-Kabupaten Agam




Berdasarkan Hasil seleksi wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penambahan 2 (dua) orang anggota PPK berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1373/PP.05-SD/01/KPU/xi/2018 tentang proses penambahan jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli tahun 2018. Bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota PPK se-Kabupaten Agam Berdasarkan Urutan Peringkat Teratas pada link donwload dibawah ini



https://drive.google.com/open?id=1uUIkj5q_PNC4EdlUaZ475PUN-FAtxYWZ





0 Response to "Pengumuman Hasil Wawancara Penambahan Anggota PPK Se-Kabupaten Agam"

Posting Komentar