Berdasarkan Hasil seleksi wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penambahan 2 (dua) orang anggota PPK berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1373/PP.05-SD/01/KPU/xi/2018 tentang proses penambahan jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli tahun 2018. Bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota PPK se-Kabupaten Agam Berdasarkan Urutan Peringkat Teratas pada link donwload dibawah ini
Home » PEMILU2019 »
PENGUMUMAN
» Pengumuman Hasil Wawancara Penambahan Anggota PPK Se-Kabupaten Agam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pengumuman Hasil Wawancara Penambahan Anggota PPK Se-Kabupaten Agam"
Posting Komentar