KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN AGAM
Alamat :Jalan Veteran No. 7 Padang Baru – LubukBasung, Telp/Fax. (0752) 76012
PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BMN
Nomor : 401/RT.03.3.SD/1306/Sek-Kab/XII/2019
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN melalui Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding) dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, terhadap:
1 (satu) Paket Surat Suara EksPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2005, 2010, dan 2015 dengan berat +9.347 Kg.
Nilai Limit:Rp. 9.347.000,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Uang Jaminan:Rp.1.869.400,- (satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Syarat-syarat lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain
https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat &
Ketentuan” pada domain tersebut;
Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain
https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat &
Ketentuan” pada domain tersebut;
2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada
https://www.lelang.go.id/dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
3. Waktu Penawaran dan Penetapan Pemenang.
Pelaksanaan lelang dengan jenis lelang melalui internet (Closed bidding)sebagai berikut :
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain dibawah ini sejak dimuat pada
Aplikasi Lelang Internet sampai dengan:
Hari/ Tanggal : Jumat, 13 Desember 2019
Batas akhir Penawaran : 11.00 waktu server aplikasi lelang internet
(Closed Bidding).
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor KPU Kabupaten Agam
Jl.Veteran No.7 Lubuk Basung
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
b. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang
tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan Lelang seperti tersebut diatas dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan
penjual dalam Pengumuman Lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL
selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.Hari/Tanggal :
Kamis/ 12 Desember 2019.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke No. Virtual Account (VA) masing-masing peserta
lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas
dinyatakan Valid.
5. Penawaran Lelang
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan limit, penawaran lelang dapat dilakukan
berkali kali sampai dengan batas akhir penawaran.
berkali kali sampai dengan batas akhir penawaran.
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang Lelang akan diumumkan di email masing masing peserta dan menu status lelang
aplikasi lelang Internet.
b. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wan prestasi atau tidak melunasi kewajiban
pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Objek barang yang di lelang dapat dilihat di: Gudang KPU Kabupaten Agam,
Jl.Veteran No. 7 Lubuk Basung.
7. Objek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dan Peserta lelang dianggap telah mengetahui
dan menerima kondisi, jumlah unit/berat objek lelang.
8. Apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap
objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak
diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Bukittinggi/ KPU Kabupaten Agam
objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak
diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Bukittinggi/ KPU Kabupaten Agam
9. Peserta Lelang/Pemenang Lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang
menyatakan bersedia menghancurkan surat suara eks. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2005, 2010, dan 2015 dilebur atau didaur ulang
sehingga fisik dan informasi surat suara eks. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2005, 2010, dan 2015(objek lelang)
tidak dapat dikenali lagi.
10. Informasi selanjutnya dapat menghubungi KPU Kabupaten Agam,
Kontak Person: 081363601860 – DEFRIZAL& KPKNL Bukittinggi 0752-34899
Lubuk Basung, 06 Desember 2019
ttd,
Sekretaris
0 Response to "PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BMN DI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN AGAM"
Posting Komentar