KPU AGAM MELAKSANAKAN RAPAT DALAM KANTOR


Lubukbasung kpud-agamkab.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Dalam Kantor tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2020, Kamis (5/12/2019).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Divisi Teknis Zainal Abadi, S.Psi.I dan dihadiri oleh Kesbang Pol Sepri Yusuf,  Kodim 0304 Fakrullah, Kasat Intel Agam IPTU Dwi Triharyanto, SE,  Hendra Susilo Bawaslu Agam, dan Dukcapil Fitriandi.

Zainal menyebutkan, berkaitan dengan persiapan pencalonan ada 5 tahapan yang akan dilaksanakan :
   1. Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan
   2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
   3. Penerimaan syarat pencalonan baik dari perseorangan, maupun dari parpol
   4. Penetapan calon
   5. Pengumuman calon yang akan ikut sebagai peserta pemilihan serentak Bupati dan Wakil 
       Bupati Agam

Untuk mempersiapkan semua tahapan itu membutuhkan sosialisasi dan sumbang saran kepada semua stakeholder.  Bagian dari tahapan pencalonan KPU membutuhkan semua pihak, karna KPU tidak bisa bekerja sendiri, salah satu nya Dukcapil dalam verifikasi KTP -elektronik yang tidak masuk dalam DPT terakhir dan DP4.

Saat verifikasi faktual KPU membutuhkan peran serta pada Pemkab Agam untuk bekerja secara efektif dan efisien.

0 Response to "KPU AGAM MELAKSANAKAN RAPAT DALAM KANTOR "

Posting Komentar