KPU Kabupaten Agam Telah Melakukan Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan
Kpu Agam | Lubukbasung- KPU Agam melaksanakan rapat pleno tentang penetapan syarat jumlah dan pesebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Bupati Agam dan Wakil Bupati Kabupaten Agam Tahun 2020, Pada tanggal 26 Oktober 2019 bertempat di Aula HKM Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Pkl 09.00 Wib
Rapat ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Sekeretariat dilingkungan KPU Kabupaten Agam.
0 Response to "KPU Kabupaten Agam Telah Melakukan Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan"
Posting Komentar