KPU Kabupaten Agam Telah Melakukan Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan


KPU Kabupaten Agam Telah Melakukan Rapat Pleno Penetapan Syarat  Jumlah Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan














Kpu Agam | Lubukbasung- KPU Agam melaksanakan rapat pleno tentang penetapan syarat jumlah  dan pesebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan  peserta pemilihan Bupati Agam dan Wakil Bupati Kabupaten Agam Tahun 2020, Pada tanggal 26 Oktober 2019 bertempat di Aula HKM Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Pkl 09.00 Wib

Rapat ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Sekeretariat dilingkungan KPU Kabupaten Agam.

0 Response to "KPU Kabupaten Agam Telah Melakukan Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan"

Posting Komentar