PENGUMUMAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020


KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Substansi Surat Edaran tersebut meninformasikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pencalonan dimulai dengan:
a. Penetapan jumlah minimum dukungan  persyaratan  dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sd 8 Desember 2019;
b. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020.
2.   Memperhatikan jadwal jadwal sebagaimana tersebut angka 1, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa
a.   Surat Pernyataan Dukungan (FormulirModel B.1-KWK Perseorangan)
b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3.    Berdsarkan hal tersebut angka 2, bersama ini disampaikan Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020) sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan CalonPerseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir, tidak akan dihitung sebagai dukungan.

0 Response to "PENGUMUMAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020"

Posting Komentar