KPU
Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor
1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020. Substansi Surat Edaran tersebut meninformasikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pencalonan dimulai dengan:
a. Penetapan
jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon
perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada
tanggal 25 November sd 8 Desember 2019;
b. Penyerahan
syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil
Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret
2020.
2. Memperhatikan jadwal jadwal sebagaimana
tersebut angka 1, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dapat
melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa
a. Surat
Pernyataan Dukungan (FormulirModel B.1-KWK Perseorangan)
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Berdsarkan hal tersebut angka 2, bersama
ini disampaikan Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020)
sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan CalonPerseorangan
dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana
terlampir, tidak akan dihitung sebagai dukungan.
0 Response to "PENGUMUMAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA TAHUN 2020"
Posting Komentar