KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN AGAM
PENGUMUMAN
Nomor : 22 /PP.05.1/1306/KPU-Kab/I/2018
Tentang
Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilihan umum Tahun 2019 di Kabupaten Agam
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2019 di Kabupaten Agam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, dengan Ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan
a) warga negara Indonesia;
b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai
Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang
bersangkutan;
f) berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
DKPP
k) belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS; dan
l) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
II. Kelengkapan Persyaratan meliputi:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
2. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Surat pernyataan yang menyatakan :
a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d) bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
DKPP apabila pernah menjadi anggota PPS pada pemilihan umum atau Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota;
f) belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.
Formulir persyaratan administrasi huruf a) s/d f) dapat diambil di Kantor Wali Nagari,
Kantor Camat, Kantor KPU Kab. Agam atau dapat diunduh di www.kpud-agamkab.go.id
dan harus bermaterai cukup (bermaterai 6000), serta ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
III. Tahapan Perekrutan PPS sebagai berikut:
Penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 25 s/d 31 Januari 2018 (Pukul 08.00 -16.00 WIB)
IV. Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran
1. Berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map berwarna merah;
2. Dokumen pendaftaran dikirimkan dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 1
(satu) fotokopi ke :
a) KPU Kabupaten Agam Jl. Veteran Nomor 7 padang baru Lubuk Basung Agam Kode
Pos 26415;
b) Kantor Pusat Pelayanan Masyarakat Kab. Agam di Belakang Balok;
c) Kantor Camat setempat;
d) Via Pos paling lambat di terima oleh KPU tanggal 31 Januari 2018.
Ketua
ttd
A L H A D I
Klik Tautan dibawah ini untuk mendapatkan formulir pendaftaran
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN PPS TAHUN 2018
0 Response to "Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar