KPU Agam laksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 dan 6

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 & 6 Tahun 2018
Lubuk Basung - KPU Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam beserta Anggota dan Staf Sekretariat, Seluruh Parpol Bakal Calon Peserta Pemilu tahun 2019 yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Serta Bawaslu Kabupaten Agam.
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir pada pukul 11.45 WIB yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Bapak Alhadi, dalam dalam kesempatan ini untuk narasumber adalah Bapak Izwaryani. Yogi

0 Response to "KPU Agam laksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 dan 6 "

Posting Komentar