KPU AGAM ADAKAN SOSIALISASI PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI




Lubukbasung kpud-agamkab.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Agam mengadakan sosialisasi pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung pada tanggal 18 Desember 2019. 

Ketua KPU Kab Agam Riko Antoni, S.IP menyampaikan tujuan acara ini digelar agar calon baik dari parpol maupun dari perseorangan agar dapat memahammi UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU No 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalan kesempatan yang sama Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Izawaryani, S.Ag menyampaikan bahwa sejak Pemilihan Kepala Daerah langsung Kab. Agam tahun 2005, 2010 dan 2015 belum ada pasangan calon perorangan yang maju, selama ini hanya diikuti oleh pasangan calon melalui parti politik.

Selanjutnya Riko juga menyampaikan, sosialisasi ini diundang Parpol, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Media dan untuk umum, diharapkan semua pihak yang hadir dapat menginformasikan ke masyarakat.

Zainal Abadi, Ketua Divisi Teknis KPU Agam menyampaikan pencalonan bisa melalui jalur Independen dan jalur Parpol. Untuk calon perseorangan kata Zainal, terlebih dahulu harus meminta pasword Silon, ini di dapat dengan permohonan Paslon. Bakal Paslon wajib memiliki dukungan minimal 31.028 dan tersebar di minimal 9 kecamatan, ini dibuktikan dengan KTP yang digunakan dalam B.1 Kwk perseorangan,

Zainal melanjutkan, KPU Agam setiap waktu membuka helpdesk untuk menerima dan konsultasi pertanyaan dari publik terkait pencalonan. Sementara untuk calon melalui Parpol, Zainal menyebutkan setiap paslon wajib didukung oleh minimal 25% suara diparlemen  dan 20% kursi parpol atau gabungan parpol diparlemen.

0 Response to "KPU AGAM ADAKAN SOSIALISASI PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI"

Posting Komentar