Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019





KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN AGAM
PENGUMUMAN
Nomor :18/PP.05.1/1306/KPU-Kab/I/2018
Tentang
Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Agam
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2019 di Kabupaten Agam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan
    a) warga negara Indonesia;
    b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    c) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
    f) berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
    g) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
    k) belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan
    l) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
II.    Kelengkapan Persyaratan meliputi:
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
    2. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. Surat pernyataan yang menyatakan :
        a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        b) tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
        c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        d) bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK pada pemilihan umum atau Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
        f) belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
Contoh formulir persyaratan administrasi huruf a) s/d f) dapat diunduh di www.kpud-agamkab.go.id dan harus bermaterai cukup (bermaterai 6000), serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
III.    Tahapan Perekrutan PPK sebagai berikut:
    Penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 21 s/d 27 Januari 2018 (Pukul 08.00 -16.00 WIB)
IV.    Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran
    1. Berkas pendaftaran dimasukkan di dalam map berwarna hijau;
    2. Dokumen pendaftaran dikirimkan dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi ke :
        a) KPU Kabupaten Agam Jl. Veteran Nomor 7 Padang Baru Lubuk Basung Agam Kode Pos 26415;
        b) Kantor PUSYANMAS Kab. Agam di Belakang Balok;
        c) Via Pos paling lambat diterima oleh KPU Kab. Agam tanggal 27 Januari 2018.

                                                                                         Lubuk Basung,17 Januari 2018
                                                                                                           Ketua

                                                                                                            Ttd

                                                                                                     A L H A D I

Klik Tautan dibawah ini untuk mendapatkan formulir pendaftaran
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN PPK TAHUN 2018 

0 Response to "Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019"

Posting Komentar